TATA
TERTIB KELOMPOK ILMIAH REMAJA
( KIR )
SMA NEGERI JATINUNGGAL
I. KEUANGAN
a. Setiap anggota Kelompok Ilmiah Remaja ( KIR )
diwajibkan membayar KAS Rp 1000,00
per latihan. Bagi anggota yang tidak membayar KAS akan dikenakan sanksi berupa membayar KAS tambahan sebesar Rp 500,00.
b. Setiap anggota Kelompok Ilmiah
Remaja ( KIR ) yang baru masuk diwajibkan membayar iuran pokok sebesar Rp 20.000,00 untuk pembuatan Syal dan KTA.
c.
Setiap
ada kegiatan yang memerlukan iuran tambahan setiap anggota akan dipungut iuran
sukarela.
II.
LATIHAN
a.
Latihan
dilaksanakan pada hari Sabtu Pukul 13.00
– 16.00 yang bertempat di LAB KIMIA.
b.
Bagi
anggota Kelompok Ilmiah Remaja ( KIR )
yang tidak akan mengikuti latihan diwajibkan membuat surat izin. Bagi anggota
yang melanggar akan mendapat sanksi sebagai berikut :
a)
1X
tidak latihan akan mendapat teguran
b)
2X
tidak latihan akan mendapat panggilan
c)
3X
tidak latihan akan mendapat surat peringatan
d)
4X
tidak latihan akan dikeluarkan
c.
Setiap
anggota yang akan mengikuti pelantikan diwajibkan mengikuti latihan minimal
80%.
Dimulai dari Calon Anggota Anggota Tetap Calon
Instruktur Instruktur
Pengurus Dewan Kehormatan.
Bagi anggota yang tidak memenuhi
persyaratan di atas, peserta tidak akan dilantik sebagai
III.
BERPAKAIAN
a.
Setiap
latihan, anggota diwajibkan memakai PDL, kecuali ada acara tertentu. Bagi
anggota yang melanggar akan mendapatkan sanksi berupa teguran.
b.
Setiap
latihan, anggota diwajibkan memakai Syal
KIR. Bagi anggota yang melanggar akan mendapatkan sanksi berupa teguran.
IV.
TATA KRAMA
a.
Setiap
sesama anggota Kelompok Ilmiah Remaja (
KIR ) diharuskan saling menghargai.
Jatinunggal,
… Januari 2012
Ketua KIR, Sekretaris,
Dede
Hamzah Darwinda Novia Dewi
Mengetahui,
Pembina KIR,
Iwan
Ginanjar S.Pd
Nip.
198603092006021002
Artikel keren lainnya:
Siphhhhh
ReplyDeleteSama-sama<< hehehe
ReplyDelete